Translate

Senin, 13 Juli 2026

 

MBG DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMENUHAN HAK DASAR PENDIDIKAN

Oleh: Gud Reacht Hayat Padje

 

Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat konstitusional ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Lebih lanjut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pendidikan yang bermutu tidak hanya soal kurikulum atau kompetensi guru, tetapi juga menyangkut ketersediaan fasilitas belajar yang layak, akses yang merata, serta kondisi fisik peserta didik yang sehat. Dalam kerangka inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada Januari 2025 sebagai program prioritas nasional. Namun setelah hampir satu tahun berjalan, program yang digagas dengan tujuan mulia ini justru menuai sorotan tajam. Berbagai pihak mempertanyakan efektivitas dan arah kebijakan MBG: apakah program ini benar-benar menjawab kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, atau justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks?

Lebih dari itu, pertanyaan yang lebih fundamental adalah: di tengah anggaran yang terbatas, apakah MBG—dengan segala kontroversinya—memiliki urgensi yang lebih besar dibandingkan dengan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak parah atau penyediaan pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK, terutama di luar Pulau Jawa?

 

MBG: Antara Ambisi dan Realitas yang Memprihatinkan

MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025. Namun, hingga September 2025, Ombudsman RI mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan risiko besar tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.

Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG: penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur. Delapan masalah utama turut diidentifikasi, termasuk kesenjangan antara target dan realisasi, maraknya kasus keracunan massal, penetapan mitra yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan, ketidaksesuaian mutu bahan baku, serta sistem pengawasan yang belum terintegrasi.

Kasus keracunan menjadi cermin paling nyata dari kegagalan sistemik program ini. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 13 Oktober 2025 melaporkan 11.566 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Bahkan, sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 8.649 kasus keracunan makanan akibat MBG di seluruh Indonesia. Kasus pertama tercatat hanya 10 hari setelah program dimulai, pada 16 Januari 2025 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Di Ketapang, Kalimantan Barat, setidaknya 25 siswa dan guru dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengakui bahwa "MBG adalah program ambisius yang patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya aman dan efektif". Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan keamanan pangan dan belum adanya dasar hukum yang kuat masih membayangi pelaksanaannya. "Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut".

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) bahkan menyoroti ancaman serius terhadap anggaran pendidikan. Rencana peningkatan anggaran MBG di RAPBN 2026 yang sebagian diambil dari anggaran pendidikan menimbulkan kekhawatiran bahwa pengurangan komponen anggaran pendidikan berisiko mengorbankan upaya perbaikan kualitas pendidikan lainnya yang sangat penting.

 

Darurat Fasilitas Pendidikan: 60 Persen Ruang Kelas SD Rusak

Sementara Rp71 triliun—bahkan direncanakan mencapai Rp171 triliun—digelontorkan untuk program yang masih karut-marut pelaksanaannya, fasilitas pendidikan dasar di Indonesia berada dalam kondisi darurat.

Berdasarkan data Kemendikdasmen pada tahun ajaran 2024/2025, terdapat 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar di Indonesia. Mirisnya, 60 persen di antaranya berada dalam kondisi rusak. Rinciannya, 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81 persen rusak berat. Di tingkat SMP, hampir separuh atau 49,67 persen ruang kelas juga dalam kondisi rusak.

Anggota Komisi X DPR Muhammad Hilman Mufidi dengan tegas menyatakan: "Jadi bagaimana peserta didik bisa belajar nyaman kalau ruang kelasnya saja tidak memadai?". Ia menilai perbaikan fasilitas pendidikan mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga sarana digital menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan agar tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam menghadapi era globalisasi.

Ada sekolah-sekolah yang kondisinya jauh dari layak—atapnya bocor, dindingnya masih berupa anyaman bambu, fasilitas belajarnya minim, dan guru-gurunya bergelut dengan kesulitan hidup yang nyata. Puluhan juta siswa Indonesia masih bersekolah di ruang kelas yang rusak, atau bahkan tidak punya ruang belajar layak.

 

Kesenjangan Jawa dan Luar Jawa: Ketimpangan yang Terabaikan

Ketimpangan ini tidak merata. Wilayah di luar Pulau Jawa—khususnya daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)—menanggung beban jauh lebih berat. Penelitian menunjukkan bahwa distribusi kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah timur dan terpencil menghadapi tantangan signifikan dalam infrastruktur fisik dan sumber daya manusia.

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menunjukkan bahwa rata-rata nasional masih berjuang untuk menembus angka 40-50, terutama di luar Pulau Jawa. Di wilayah luar Jawa, skor numerasi siswa SD rata-rata tidak mencapai ambang kelulusan minimum. Kesenjangan akses diperburuk oleh kekurangan infrastruktur, tenaga pengajar, dan fasilitas pendidikan.

Antusiasme guru di Jawa mencapai 54 persen terhadap program-program pendidikan, sedangkan guru di luar Jawa hanya 31 persen—mencerminkan ketimpangan kesiapan ekosistem pendidikan di masing-masing wilayah. Sementara itu, daftar provinsi dengan jumlah sekolah terbanyak didominasi oleh Jawa dan Sumatra, dengan absennya provinsi dari kawasan timur Indonesia dalam daftar tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq bahkan mengingatkan bahwa kesenjangan pendidikan masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan di Jawa pun sebenarnya masih banyak kantong-kantong yang tertinggal secara pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.

 

Pendidikan Gratis hingga SMA/SMK: Hak yang Terabaikan

Hak atas pendidikan dasar yang gratis dan bermutu telah dijamin oleh konstitusi. Namun realitasnya, akses pendidikan menengah masih menjadi persoalan, terutama bagi keluarga miskin di luar Jawa.

Beberapa pemerintah daerah telah mengambil inisiatif. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerapkan kebijakan pendidikan menengah murah dan gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB untuk menekan angka putus sekolah serta memperluas akses pendidikan. Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan Rp2 juta per siswa untuk program sekolah gratis bagi siswa miskin di sekolah swasta yang ditunjuk. DKI Jakarta juga membuka program sekolah swasta gratis untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Namun inisiatif daerah ini masih bersifat parsial dan tidak merata. Seharusnya, pendidikan gratis hingga SMA/SMK adalah kewajiban nasional, bukan program kedaerahan. Angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia hanya berkisar 30-40 persen untuk usia 19-23 tahun—ini adalah cerminan dari gagalnya sistem pendidikan dasar dan menengah dalam menjangkau dan mempertahankan peserta didiknya.

Anggaran MBG yang mencapai Rp171 triliun dirasakan banyak pihak sebagai sesuatu yang kurang adil. Angka itu terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan program peningkatan kesejahteraan guru honorer, misalnya, yang nilainya hanya Rp11,5 triliun. Padahal guru yang menjadi pilar utama pendidikan ini sudah lama tidak diperhatikan kesejahteraannya dengan baik.

 

Prioritas yang Keliru di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu—perang dagang AS-Tiongkok, konflik berkepanjangan di berbagai kawasan, serta fluktuasi harga energi dan pangan—APBN 2025 diandalkan sebagai penyangga ekonomi nasional. Pemerintah menjaga defisit anggaran sekitar 2,78 persen terhadap PDB.

Namun di tengah keterbatasan fiskal ini, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah MBG penting—karena secara konseptual, gizi anak memang penting. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah menghabiskan Rp71-171 triliun untuk program yang masih carut-marut, penuh kasus keracunan, tanpa payung hukum jelas, dan belum terbukti dampaknya terhadap penurunan stunting, merupakan prioritas yang lebih urgen dibandingkan memperbaiki 60 persen ruang kelas SD yang rusak?

Data SSGI 2024 melaporkan penurunan stunting nasional dari 21,5 persen menjadi 19,8 persen. Namun sebagaimana diingatkan Edy Wuryanto, penurunan itu belum dapat disimpulkan sebagai dampak MBG yang baru berjalan kurang dari setahun. "Menurunkan stunting tidak bisa diukur dalam satu tahun. Intervensi gizi harus dilakukan sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, hingga anak usia dua tahun. MBG hanya salah satu bagian dari rantai panjang itu".

Sementara itu, fasilitas pendidikan yang rusak—atap bocor, dinding bambu, laboratorium tidak ada, akses digital nol—adalah masalah yang kasat mata dan dampaknya langsung terasa setiap hari oleh puluhan juta siswa. Seorang anak yang belajar di ruang kelas bocor dengan dinding anyaman bambu di NTT atau Papua tidak akan serta-merta terbantu oleh sepiring makanan bergizi jika esok hari ia harus kembali ke ruang kelas yang sama.

 

Penutup: Mengembalikan Prioritas pada Hak Dasar Pendidikan

Hak atas pendidikan yang bermutu adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Pendidikan yang bermutu menuntut tersedianya tiga prasyarat fundamental: akses yang merata (pendidikan gratis hingga SMA/SMK), infrastruktur yang layak (ruang kelas, laboratorium, sarana digital), dan peserta didik yang sehat (gizi yang cukup).

MBG hanya menjawab satu dari tiga prasyarat itu—dan itupun dengan pelaksanaan yang masih sarat masalah. Sementara dua prasyarat lainnya—akses dan infrastruktur—justru berada dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama di luar Jawa.

Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi secara jujur dan berani apakah MBG—dengan segala kontroversinya—layak terus digelontori anggaran triliunan rupiah di saat 60 persen ruang kelas SD rusak, di saat jutaan anak di luar Jawa belajar di bawah atap bocor, di saat pendidikan menengah belum gratis secara nasional.

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak bisa dimulai dari memberi makan jika ruang untuk belajar itu sendiri tidak layak. Prioritas harus dikembalikan pada fondasi: sekolah yang layak, guru yang sejahtera, dan akses pendidikan yang benar-benar gratis untuk semua anak Indonesia, di mana pun mereka berada.

 

Daftar Pustaka

Center for Indonesian Policy Studies. (2025, Oktober 31). Program Makan Bergizi Gratis: Saatnya evaluasi menyeluruh sebelum melangkah lebih jauhhttps://www.cips-indonesia.org/post/program-makan-bergizi-gratis-saatnya-evaluasi-menyeluruh-sebelum-melangkah-lebih-jauh?lang=id 

DPR RI. (2025, Agustus 27). 60% ruang kelas SD rusak, Hilman Mufidi dorong perbaikan fasilitas pendidikan. Fraksi PKB DPR RI. https://www.fraksipkb.com/2025/08/27/60-ruang-kelas-sd-rusak-hilman-mufidi-dorong-perbaikan-fasilitas-pendidikan/ 

Hilman Mufidi, M. (2025, September 1). Anggota DPR desak perbaiki sarana pendidikan di wilayah 3T. ANTARA News. https://m.antaranews.com/berita/5078329/anggota-dpr-desak-perbaiki-sarana-pendidikan-di-wilayah-3t 

Kompas. (2025, Oktober 20). Anggota DPR soal MBG: Banyak pelajaran dari tahun pertamahttps://nasional.kompas.com/read/2025/10/20/08013401/anggota-dpr-soal-mbg-banyak-pelajaran-dari-tahun-pertama 

Ombudsman Republik Indonesia. (2025, September 30). Ombudsman RI temukan empat potensi maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratishttps://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-temukan-empat-potensi-maladministrasi-dalam-program-makan-bergizi-gratis 

Saepul Ahyar, U., & Ramadhan, D. (2025, Oktober 15). Makan Bergizi Gratis dan ujian kepercayaan publik. ANTARA News. https://m.antaranews.com/berita/5175969/makan-bergizi-gratis-dan-ujian-kepercayaan-publik 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar