MBG DAN
RELEVANSINYA DENGAN PEMENUHAN HAK DASAR PENDIDIKAN
Oleh: Gud Reacht
Hayat Padje
Alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas
menyatakan bahwa salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Amanat konstitusional ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 31 UUD 1945
yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya, serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Lebih lanjut, Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pendidikan yang bermutu tidak
hanya soal kurikulum atau kompetensi guru, tetapi juga menyangkut ketersediaan
fasilitas belajar yang layak, akses yang merata, serta kondisi fisik peserta
didik yang sehat. Dalam kerangka inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
diluncurkan pada Januari 2025 sebagai program prioritas nasional. Namun setelah
hampir satu tahun berjalan, program yang digagas dengan tujuan mulia ini justru
menuai sorotan tajam. Berbagai pihak mempertanyakan efektivitas dan arah
kebijakan MBG: apakah program ini benar-benar menjawab kebutuhan gizi
anak-anak Indonesia, atau justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks?
Lebih dari itu, pertanyaan yang
lebih fundamental adalah: di tengah anggaran yang terbatas, apakah
MBG—dengan segala kontroversinya—memiliki urgensi yang lebih besar dibandingkan
dengan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak parah atau penyediaan
pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK, terutama di luar Pulau Jawa?
MBG: Antara Ambisi dan
Realitas yang Memprihatinkan
MBG menargetkan 82,9 juta
penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025. Namun, hingga
September 2025, Ombudsman RI mencatat baru 26,7 persen Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan
risiko besar tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.
Yang lebih memprihatinkan,
Ombudsman menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG:
penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur.
Delapan masalah utama turut diidentifikasi, termasuk kesenjangan antara target
dan realisasi, maraknya kasus keracunan massal, penetapan mitra yang tidak
transparan dan rawan konflik kepentingan, ketidaksesuaian mutu bahan baku,
serta sistem pengawasan yang belum terintegrasi.
Kasus keracunan menjadi cermin
paling nyata dari kegagalan sistemik program ini. Data Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (JPPI) per 13 Oktober 2025 melaporkan 11.566 anak
mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Bahkan, sepanjang
Januari hingga September 2025, tercatat 8.649 kasus keracunan makanan akibat
MBG di seluruh Indonesia. Kasus pertama tercatat hanya 10 hari setelah program
dimulai, pada 16 Januari 2025 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Di Ketapang,
Kalimantan Barat, setidaknya 25 siswa dan guru dilaporkan keracunan setelah
mengonsumsi makanan MBG.
Anggota Komisi IX DPR Edy
Wuryanto mengakui bahwa "MBG adalah program ambisius yang patut
diapresiasi, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya aman dan efektif". Ia
menekankan bahwa lemahnya pengawasan keamanan pangan dan belum adanya dasar
hukum yang kuat masih membayangi pelaksanaannya. "Pemerintah memang
menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses
harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum
yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut".
Center for Indonesian Policy
Studies (CIPS) bahkan menyoroti ancaman serius terhadap anggaran pendidikan.
Rencana peningkatan anggaran MBG di RAPBN 2026 yang sebagian diambil dari
anggaran pendidikan menimbulkan kekhawatiran bahwa pengurangan komponen anggaran
pendidikan berisiko mengorbankan upaya perbaikan kualitas pendidikan lainnya
yang sangat penting.
Darurat Fasilitas Pendidikan:
60 Persen Ruang Kelas SD Rusak
Sementara Rp71 triliun—bahkan
direncanakan mencapai Rp171 triliun—digelontorkan untuk program yang masih
karut-marut pelaksanaannya, fasilitas pendidikan dasar di Indonesia
berada dalam kondisi darurat.
Berdasarkan data Kemendikdasmen
pada tahun ajaran 2024/2025, terdapat 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar di
Indonesia. Mirisnya, 60 persen di antaranya berada dalam kondisi rusak.
Rinciannya, 27,22 persen rusak ringan, 22,27 persen rusak sedang, dan 10,81
persen rusak berat. Di tingkat SMP, hampir separuh atau 49,67 persen ruang
kelas juga dalam kondisi rusak.
Anggota Komisi X DPR Muhammad
Hilman Mufidi dengan tegas menyatakan: "Jadi bagaimana peserta
didik bisa belajar nyaman kalau ruang kelasnya saja tidak memadai?".
Ia menilai perbaikan fasilitas pendidikan mulai dari ruang kelas, laboratorium,
hingga sarana digital menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan agar tidak
ada anak bangsa yang tertinggal dalam menghadapi era globalisasi.
Ada sekolah-sekolah yang
kondisinya jauh dari layak—atapnya bocor, dindingnya masih berupa anyaman
bambu, fasilitas belajarnya minim, dan guru-gurunya bergelut dengan kesulitan
hidup yang nyata. Puluhan juta siswa Indonesia masih bersekolah di ruang kelas
yang rusak, atau bahkan tidak punya ruang belajar layak.
Kesenjangan Jawa dan Luar
Jawa: Ketimpangan yang Terabaikan
Ketimpangan ini tidak merata.
Wilayah di luar Pulau Jawa—khususnya daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(3T)—menanggung beban jauh lebih berat. Penelitian menunjukkan bahwa distribusi
kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat terkonsentrasi di Jawa, sementara
wilayah timur dan terpencil menghadapi tantangan signifikan dalam infrastruktur
fisik dan sumber daya manusia.
Hasil Tes Kemampuan Akademik
(TKA) 2025 menunjukkan bahwa rata-rata nasional masih berjuang untuk menembus
angka 40-50, terutama di luar Pulau Jawa. Di wilayah luar Jawa, skor numerasi
siswa SD rata-rata tidak mencapai ambang kelulusan minimum. Kesenjangan akses
diperburuk oleh kekurangan infrastruktur, tenaga pengajar, dan fasilitas
pendidikan.
Antusiasme guru di Jawa mencapai
54 persen terhadap program-program pendidikan, sedangkan guru di luar Jawa
hanya 31 persen—mencerminkan ketimpangan kesiapan ekosistem pendidikan di
masing-masing wilayah. Sementara itu, daftar provinsi dengan jumlah sekolah
terbanyak didominasi oleh Jawa dan Sumatra, dengan absennya provinsi
dari kawasan timur Indonesia dalam daftar tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Fajar Riza Ul Haq bahkan mengingatkan bahwa kesenjangan pendidikan
masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan di Jawa pun sebenarnya masih
banyak kantong-kantong yang tertinggal secara pendidikan, ekonomi, dan
kesehatan.
Pendidikan Gratis hingga
SMA/SMK: Hak yang Terabaikan
Hak atas pendidikan dasar yang
gratis dan bermutu telah dijamin oleh konstitusi. Namun realitasnya, akses
pendidikan menengah masih menjadi persoalan, terutama bagi keluarga miskin di
luar Jawa.
Beberapa pemerintah daerah telah
mengambil inisiatif. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerapkan
kebijakan pendidikan menengah murah dan gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB
untuk menekan angka putus sekolah serta memperluas akses pendidikan. Pemprov
Jawa Tengah mengalokasikan Rp2 juta per siswa untuk program sekolah gratis bagi
siswa miskin di sekolah swasta yang ditunjuk. DKI Jakarta juga membuka program
sekolah swasta gratis untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun inisiatif daerah ini masih
bersifat parsial dan tidak merata. Seharusnya, pendidikan gratis hingga
SMA/SMK adalah kewajiban nasional, bukan program kedaerahan. Angka
partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia hanya berkisar 30-40 persen untuk
usia 19-23 tahun—ini adalah cerminan dari gagalnya sistem pendidikan dasar dan
menengah dalam menjangkau dan mempertahankan peserta didiknya.
Anggaran MBG yang mencapai Rp171
triliun dirasakan banyak pihak sebagai sesuatu yang kurang adil. Angka itu
terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan program peningkatan
kesejahteraan guru honorer, misalnya, yang nilainya hanya Rp11,5 triliun.
Padahal guru yang menjadi pilar utama pendidikan ini sudah lama tidak
diperhatikan kesejahteraannya dengan baik.
Prioritas yang Keliru di
Tengah Tekanan Ekonomi Global
Di tengah dinamika ekonomi global
yang tidak menentu—perang dagang AS-Tiongkok, konflik berkepanjangan di
berbagai kawasan, serta fluktuasi harga energi dan pangan—APBN 2025
diandalkan sebagai penyangga ekonomi nasional. Pemerintah menjaga defisit
anggaran sekitar 2,78 persen terhadap PDB.
Namun di tengah keterbatasan
fiskal ini, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah MBG penting—karena secara
konseptual, gizi anak memang penting. Pertanyaan yang lebih mendesak
adalah: apakah menghabiskan Rp71-171 triliun untuk program yang masih
carut-marut, penuh kasus keracunan, tanpa payung hukum jelas, dan belum
terbukti dampaknya terhadap penurunan stunting, merupakan prioritas yang lebih
urgen dibandingkan memperbaiki 60 persen ruang kelas SD yang rusak?
Data SSGI 2024 melaporkan
penurunan stunting nasional dari 21,5 persen menjadi 19,8 persen. Namun
sebagaimana diingatkan Edy Wuryanto, penurunan itu belum dapat disimpulkan
sebagai dampak MBG yang baru berjalan kurang dari setahun. "Menurunkan
stunting tidak bisa diukur dalam satu tahun. Intervensi gizi harus dilakukan
sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, hingga anak usia dua tahun. MBG hanya
salah satu bagian dari rantai panjang itu".
Sementara itu, fasilitas
pendidikan yang rusak—atap bocor, dinding bambu, laboratorium tidak ada, akses
digital nol—adalah masalah yang kasat mata dan dampaknya langsung terasa
setiap hari oleh puluhan juta siswa. Seorang anak yang belajar di ruang
kelas bocor dengan dinding anyaman bambu di NTT atau Papua tidak akan
serta-merta terbantu oleh sepiring makanan bergizi jika esok hari ia harus
kembali ke ruang kelas yang sama.
Penutup: Mengembalikan
Prioritas pada Hak Dasar Pendidikan
Hak atas pendidikan yang bermutu
adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Pendidikan yang bermutu
menuntut tersedianya tiga prasyarat fundamental: akses yang merata (pendidikan
gratis hingga SMA/SMK), infrastruktur yang layak (ruang kelas,
laboratorium, sarana digital), dan peserta didik yang sehat (gizi
yang cukup).
MBG hanya menjawab satu dari tiga
prasyarat itu—dan itupun dengan pelaksanaan yang masih sarat masalah. Sementara
dua prasyarat lainnya—akses dan infrastruktur—justru berada dalam kondisi yang
memprihatinkan, terutama di luar Jawa.
Sudah saatnya pemerintah
mengevaluasi secara jujur dan berani apakah MBG—dengan segala
kontroversinya—layak terus digelontori anggaran triliunan rupiah di saat 60
persen ruang kelas SD rusak, di saat jutaan anak di luar Jawa belajar di bawah
atap bocor, di saat pendidikan menengah belum gratis secara nasional.
Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak
bisa dimulai dari memberi makan jika ruang untuk belajar itu sendiri tidak
layak. Prioritas harus dikembalikan pada fondasi: sekolah yang layak,
guru yang sejahtera, dan akses pendidikan yang benar-benar gratis untuk semua
anak Indonesia, di mana pun mereka berada.
Daftar Pustaka
Center for Indonesian Policy Studies. (2025, Oktober 31). Program
Makan Bergizi Gratis: Saatnya evaluasi menyeluruh sebelum melangkah lebih jauh. https://www.cips-indonesia.org/post/program-makan-bergizi-gratis-saatnya-evaluasi-menyeluruh-sebelum-melangkah-lebih-jauh?lang=id
DPR RI. (2025, Agustus 27). 60% ruang kelas SD rusak, Hilman
Mufidi dorong perbaikan fasilitas pendidikan. Fraksi PKB DPR RI. https://www.fraksipkb.com/2025/08/27/60-ruang-kelas-sd-rusak-hilman-mufidi-dorong-perbaikan-fasilitas-pendidikan/
Hilman Mufidi, M. (2025, September 1). Anggota DPR desak
perbaiki sarana pendidikan di wilayah 3T. ANTARA News. https://m.antaranews.com/berita/5078329/anggota-dpr-desak-perbaiki-sarana-pendidikan-di-wilayah-3t
Kompas. (2025, Oktober 20). Anggota DPR soal MBG: Banyak
pelajaran dari tahun pertama. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/20/08013401/anggota-dpr-soal-mbg-banyak-pelajaran-dari-tahun-pertama
Ombudsman Republik Indonesia. (2025, September 30). Ombudsman
RI temukan empat potensi maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-temukan-empat-potensi-maladministrasi-dalam-program-makan-bergizi-gratis
Saepul Ahyar, U., & Ramadhan, D. (2025, Oktober 15). Makan
Bergizi Gratis dan ujian kepercayaan publik. ANTARA News. https://m.antaranews.com/berita/5175969/makan-bergizi-gratis-dan-ujian-kepercayaan-publik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar